Polres Pasangkayu Sulbar Awasi Penjualan Obat Antibiotik di Masa Pendemi COVID-19

Mamuju – Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengawasi penjualan obat antibiotik di masa pendemi COVID-19 dengan melakukan patroli.

“Polres Pasangkayu akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi COVID-19,” kata Kapolres Kabupaten Pasangkayu AKBP Leo H Siagian SIK, M.Sc di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, seluruh apotik yang ada di Kabupaten Pasangkayu akan diawasi Polres Pasangkayu dengan melakukan patroli.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari pengusaha apotik yang menjual jenis obat antibiotik tersebut.

“Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat antibiotik di Kabupaten Pasangkayu, untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat agar tetap sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Ia menyampaikan, di masa pendemi COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu aktivitas jual beli obat antibiotik diharapkan bisa berjalan lancar seperti biasa, sehingga akan dilakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari untung.

Ia berharap kepada pemilik perusahaan obat agar tidak melakukan penimbunan dan menjual obat tidak sesuai harga pemerintah sebab pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga dengan tidak wajar. (Ant)