Polisi Kembangkan Tersangka Lain Pada Kasus Pemerkosaan Anak

Makassar – Tim penyidik Polrestabes Makassar, terus mengembangkan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berisial SR (14), dilakukan pelaku RD (23) dan FN (19) di Apartemen Vida View, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu (RD) ini sedang dilakukan pemeriksaan insentif tim gabungan Jatanras dan PPPA Polrestabes Makassar. Sampai sekarang kami sedang melanjutkan pengembangan terhadap teman pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Kamis.

Dari pemeriksaan awal, kata Jamal, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Apartemen Vida View, kompleks bisnis di Kecamatan Panakukang pada Sabtu, 18 September 2021, dini hari.

Penangkapan dua pelaku ini atas laporan dari pihak keluarga korban dengan nomor LP/208/IX/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam di Jalan Pelita Raya IV, Kecamatan Rappocini sekitar pukul 16.00 WITA.

Kronologi kejadian, kata Jamal, saat itu korban diajak dan dijemput tetangganya berinisial S dari Kabupaten Gowa, ke apartemen tersebut. Saat tiba di salah satu kamar apartemen itu, sudah ada pelaku beserta teman lainnya lalu korban diperkenalkan.

Pelaku RD lalu mengajak dan membujuk korban menenggak minuman keras sampai dipaksa. Awalnya, korban menolak, namun tetap dipaksa bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku. Korban pun menurut hingga akhirnya mabuk dan tertidur pulas. Situasi ini pun dimanfaatkan pelaku RD.

“Pelaku telah mengakui memperkosa korban sebanyak satu kali. Kejadian sekitar pukul 02.00 WITA. Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” ungkap alumnus Akpol angkatan 2005 itu.

Tindak pidana persetubuhan terhadap korban, kata dia, pelaku menyetubuhi anak tersebut sampai pagi, hingga korban baru menyadarinya setelah mulai tersadar dari pengaruh alkohol.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruhnya pulang sendiri ke Kabupaten Gowa. Sedangkan teman pelaku FN mengambil ponsel korban yang berada di atas lemari apartemen setempat.

“Selain itu, ada juga tidak pidana lainnya. Ketika terjadi persetubuhan itu ponsel korban di curi oleh teman dari pelaku ini inisial FN, jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kompol Jamal.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku maupun korban apakah ada perencanaan atau tidak. Namun memang, yang sudah ada di kamar tersebut yaitu pelaku dan kawan barunya, kemudian setelah itu datanglah korban bersama rekannya.

Pasal yang terapkan kepada pelaku RD yakni pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak terhadap kasus persetubuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku FN terkit pencurian dan pemberkatan diterapkan pasal 363 KUHPidana. (Ant)