KPU Mamuju uji publik penataan daerah pemilihan Pemilu 2024

Mamuju – KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan uji publik mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif Pemilu 2024.

Anggota KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur di Mamuju, Kamis, mengatakan, uji publik dilakukan untuk menerima usulan dan masukan dari masyarakat mengenai penataan dapil dan alokasi kursi pemilu 2024.

Ia mengatakan, hasil dari pengusulan penataan dapil dan alokasi kursi disampaikan ke KPU Provinsi Sulbar tanggal 18 Desember 2022, dan selanjutnya hasil pengusulan tersebut dilaporkan ke KPU pusat.

Dia menjelaskan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu 2024 sebanyak 30 kursi sama seperti pada Pemilu 2019.

Menurut dia, KPU Kabupaten Mamuju telah menyampaikan tiga opsi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024 .

“Tiga opsi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024, telah diumumkan KPU Mamuju yang dilakukan di uji publik,” katanya.

Menurut dia, Dapil Mamuju dirancang dengan mempertimbangkan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.

Ia menyampaikan, tiga rancangan tersebut masih bersifat sementara dan belum mutlak.

“Namun setelah salah satu opsi dapil atau ada usulan opsi lain yang disepakati dalam uji publik, maka itulah nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk disepakati,” katanya.

Ia menyampaikan, uji publik akan dilaksanakan melibatkan partai politik, pemerintah daerah, akademisi dan tokoh agama, adat dan tokoh masyarakat serta instansi yang berkepentingan.

Rancangan pertama dengan empat daerah pemilihan, yakni daerah pemilihan (Dapil) sebagai berikut :

Mamuju I, meliputi Kecamatan Mamuju, jumlah penduduk 65.133, dengan alokasi 7 kursi

Mamuju II, meliputi empat kecamatan, yakni Tapalang jumlah penduduk 21,191, Simboro dan Kepulauan 36,821, Tapalang Barat 11,753 dan Kepulauan Bala-balakang 2.273 dengan alokasi 8 kursi.

Dapil Mamuju III meliputi tiga kecamatan, yakni Papalang dengan jumlah penduduk 24,586, Sampaga 16,000 dan Tommo 23,339 dengan alokasi 7 kursi.

Dapil Mamuju IV meliputi tiga kecamatan, yakni Kalukku dengan jumlah penduduk 59.137, Kalumpang 12.228, dan Bonehau 9.572 dengan alokasi 8 kursi.

Rancangan kedua, meliputi juga empat, daerah pemilihan.

Dapil Mamuju I meliputi tiga kecamatan yakni Mamuju dengan jumlah penduduk 65.133, Simboro dan Kepulauan 36.821, dan Kepulauan Bala-balakang 2.273 dengan alokasi 11 kursi.

Mamuju II, meliputi dua kecamatan, yakni Tapalang dengan jumlah penduduk 21.191 dan Tapalang Barat 11.753 dengan alokasi 3 kursi.

Dapil Mamuju III meliputi tiga kecamatan, yakni Kalukku jumlah penduduk 59.137, Kalumpang 12.228, dan Bonehau 9.572 dengan alokasi 9 kursi.

Dapil Mamuju IV meliputi tiga kecamatan, yakni Papalang 24.586 , Sampaga 16.000, dan Tommo 23.339 dengan alokasi 7 kursi.

Rancangan ketiga, juga meliputi empat daerah pemilihan yakni

Dapil Mamuju I dengan dua kecamatan yakni Mamuju jumlah penduduk 65.133 dan Simboro 36.821 dengan alokasi 11 kursi.

Dapil Mamuju II meliputi tiga kecamatan, yakni Tapalang jumlah penduduk 21.191 , Tapalang Barat 11.753, dan Kepulauan Bala-balakang 2.273 dengan alokasi 4 kursi.

Kemudian Dapil Mamuju III terdiri tiga kecamatan, yakni Kalukku jumlah penduduk 59.137, Kalumpang 12.228, dan Bonehau 9.572 dengan alokasi 8 kursi.

Terakhir, Dapil Mamuju IV terdiri tiga kecamatan, yakni Papalang jumlah penduduk 24.586 penduduk, Sampanga 16.000, dan Tommo 23.339 dengan alokasi 7 kursi. (Ant)