Mampukah Pemkot Makassar Mencegah COVID-19 Tanpa Keterpurukan Ekonomi?

Makassar, – “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula”, peribahasa yang menggambarkan kesusahan beruntun bagi seseorang, seperti dialami pengelola usaha mikro kecil menengah (UKM) di Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, ketika pandemi COVID-19 masih membelenggu kehidupan umat manusia.

Di penghujung 2020 tepatnya, terhitung 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, para pengelola usaha yang dapat menilmbulkan kerumunan seperti mal, pusat perbelanjaan lainnya, kafe dan usaha kuliner lainnya, usaha tempat hiburan dan lainnya, dipaksa untuk hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita.

Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional, guna mencegah penyebaran COVID-19, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 53 dan 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Alhasil, pendapatan para pengelola UMKM turun drastis, mengingat pengunjung pun dibatasi waktunya untuk berbelanja. Meskipun pembatasan jam operasional malah memicu kerumunan warga, karena pengunjung berkumpul di waktu yang relatif sama akibat pembatasan jam operasional usaha.

Pada 3 Januari 2021, Pemkot Makassar kembali menerbitkan surat edaran yang memperpanjang rentang waktu pembatasan jam operasional yang berlaku sejak 4-11 Januari 2021. Dalihnya sama yakni untuk mencegah kerumunan agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan arah kebijakan pembatasan jam malam yang dituangkan dalam surat edaran sebagai upaya menekan potensi penularan Coronavirus Disease (COVID-19), mengingat jumlah kasus baru masih tinggi.

“Tanggapan saya, ini suatu hal di luar ekspektasi kita, karena peningkatan ini. Sebenarnya bayangan kami tidak setinggi ini. Tapi ini suatu gambaran memang efek dari pilkada memberikan sumbangsih luar biasa pada peningkatan kasus COVID,” kata Rudy saat ditanya wartawan di Makassar, Senin (4/1).

Ia menyebutkan penambahan kasus baru COVID-19 selama beberapa hari terakhir merupakan dampak dari kerumuman warga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Rudy mengungkapkan bahwa diprediksi titik-titik peningkatan COVID-19 sebelum masa pencoblosan, namun baru diketahui setelah pilkada selesai tiga pekan lalu.

“Ini sudah berlangsung dua sampai tiga minggu pencoblosan, masih ada kenaikan terus. Makanya kami langsung memperpanjang Surat Edaran, tidak lain untuk menekan potensi-potensi yang bisa menyebabkan peningkatan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Kebijakan memperpanjang pembatasan jam malam itu, kata dia, dimaksudkan agar potensi penularan virus itu bisa ditutup, dan yang positif akibat klaster pilkada bisa berangsur-angsur sembuh, hingga akhirnya terjadi pelandaian kasus positif.

Selain itu, juga dimaksudkan sebagai intervensi pemerintah, mengingat potensi penularan setelah perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masih belum bisa diprediksi apakah ada kenaikan atau melandai.

“Potensi akibat Natal dan Tahun Baru yang kita intervensi dengan pembatasan itu tadi. Apakah nanti tidak memberikan sumbangan atau malah bertambah.

“Maka itu saja dijaga terus, sambil kita melakukan swab (tes usap) massal terhadap potensi masyarakat kita. Harapannya positif lebih memperkecil penularan,” tambahnya.

Terkait kebijakan memperpanjang pembatasan jam malam tersebut malah berdampak pada pedagang kecil, profesor ahli beton itu mengklaim kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.

“Pemerintah kota tidak mungkin menutup mata atas permasalahan yang dihadapi, tapi di satu sisi kesadaran ada pada warga. Keputusan ini adalah kepentingan kita bersama,” ucap dia.

Data Satgas COVID-19 Sulsel menunjukkan sedikitnya 300 orang per hari terkonfirmasi positif di Kota Makassar usai pergantian tahun. Karena ini pula, pembatasan operasional berdagang kembali diberlakukan dengan alasan mengurangi penyebaran virus corona di masyarakat.

Jumlah kasus positif di Provinsi Sulawesi Selatan terdata sebanyak 32.782, pasien sembuh sebnayak 28.812 orang, dan meninggal akibat COVID-19 terdata sebanyak 607 orang. Terbanyak di Kota Makassar.

Di sisi lain, data dari Dinas Koperasi Kota Makassar, sedikitnya 13.277 UMKM di Kota Makassar telah merasakan dampak dan kesulitan sejak pandemi. Namun mereka kembali diuji dengan kebijakan pemerintah dalam membatasi jam operasional berdagang.

Keterpurukan ekonomi

Menanggapi kebijakan pemerintah Kota Makassar, seorang pelaku UKM bernama Jumria Yulinda mengaku pendapatan dari produk jagung marning yang dimilikinya semakin terpuruk.

Omzetnya yang telah menurun drastis hingga 70 persen sejak pandemi hadir, kian terpuruk sampai ke angka 80 persen akibat pembatasan operasional berdagang oleh Pemkot Makassar.

Itu karena tidak sedikit dari produk yang dijajakan ke berbagai supermarket harus dikembalikan sebab tidak terjual.

“Jelas sangat berpengaruh, karena produk di toko otomatis tidak terbeli karena waktu penjualannya terbatas. Biasanya toko oleh-oleh di dekat bandara atau Gelael masih bisa dikunjungi di malam hari, kini tidak lagi bisa diakses costumer,” ungkapnya.

Menurut Linda, demikian sapaannya, pembatasan operasional berdagang seharusnya tidak perlu dilakukan pada malam hari karena tidak ada perbedaan antara waktu siang dan malam.

“Apa bedanya siang dengan malam. Malahan lebih banyak berkumpul di siang hari dibanding malam. Pengunjung yang datang malam, mereka datang untuk penuhi kebutuhannya yang susah mereka jangkau di siang harinya,” katanya.

Sebelum pandemi, Linda mengemukakan bisa memperoleh omzet senilai 10 juta per bulan yang melibatkan langsung para petani jagung dari Kabupaten Bulukumba dan jasa pengiriman ekspedisi beserta tiga orang karyawan.

Sementara, setelah pandemi mulai muncul, ia harus berhenti mempekerjakan tiga orang karyawannya dan mengelola sendiri bisnisnya. Bukan itu saja, kesulitan lain juga ditemui perempuan berhijab tersebut. Seperti tersendak dalam hal pengiriman bahan baku karena pembatasan keluar-masuk Makassar.

“Kalau dulu bisa sampai Rp10 juta per bulan, sekarang sisa Rp1-2 juta. Stok produk banyak yang tinggal, otomatis barang di toko banyak return (dikembalikan). Itu kan sudah disampaikan dua bulan sebelum kadaluarsa, jadi kita tahu,” urainya.

Selain Linda, pelaku UMKM lainnya merasa khawatir terhadap kebijakan Pemkot Makassar. Itu diungkapkan Humas Hotel The Rinra dan Mall Pipo Makassar, Azis.

“Tidak bisa dipungkiri, pemilik tenant sangat khawatir tidak mampu mengembalikan omzet karena pembatasan ini. Namun memang sepertinya kebijakan tersebut juga sepertinya tidak bisa dihindari,” katanya.

Azis mengemukakan kebijakan ini tentu akan sangat berdampak pada jumlah kunjungan masyarakat ke Mall Pipo. Meski diakuinya ini menjadi upaya pemerintah dengan segala pertimbangan untuk menekan penyebaran virus COVID-19, salah satunya melalui pembatasan jam operasional tempat umum, termasuk mal.

“Menurut saya, ini langkah kongkret yang layak untuk ditunggu hasilnya. Semoga melalui cara tersebut kasus COVID-19 dapat terus dikurangi hingga benar-benar hilang,” jelasnya.

Sekretaris DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Hernald menghendaki Pemkot Makassar melakukan pembatasan volume pengunjung untuk mengurai kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Bukan malah mengurangi jam operasional berdagang, tetapi membatasi pengunjung pada setiap outlet atau suatu tempat. Ini malah bisa membunuh pedagang kita di tengah pandemi seperti sekarang,” katanya ketika menanggapi surat edaran Pemkot Makassar.

Dalam pandangan Yusran, pemerintah Kota Makassar bisa memberikan opsi seperti batasan volume kunjungan. Tetap buka di malam hari, tetapi pengunjung dibatasi sehingga masih ada peluang bagi pedagang meraup keuntungan.

Dengan adanya SE tersebut, kata dia, dipastikan akan berdampak pada operasional usaha UMKM yang berimbas pada volume pekerja yang tidak maksimal, itu memungkinkan peluang untuk dirumahkan kembali terjadi.

Bukan hanya dirumahkan atau diupah sebagian, namun dampaknya akan melebar hingga PHK dan lebih parah karena UMKM bisa gulung tikar atau kembali kehilangan usahanya.

“Belum lagi terhadap nilai omzet hasil usaha dipastikan menurun drastis,” ujarnya.

Maka dari itu, Apindo Sulsel meminta Pemkot Makassar agar merevisi SE pembatasan berdagang.

Tanpa tanpa surat edaran ini saja, pengusaha dan pelaku UMKM ini baru mencari model untuk bisa memulai usahanya setelah dihantam pandemi delapan bulan terakhir.

Sebaiknya, pengusaha maupun pemerintah harus bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

“Protokol kesehatan tetap menjadi yang utama, namun bukan berarti harus mundur seperti yang tertuang dalam SE Pemkot Makassar. Sebab tentu akan menghambat laju perekonomian Kota Makassar,” ujar dia.

Dikaji ulang

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menghendaki pembatasan operasional berdagang di Kota Makassar kembali dikaji ulang karena dinilai merugikan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Sebaiknya ada kajian sebelum membuat kebijakan agar semua bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan,” kata Malik Faisal di Makassar.

Menurut Faisal, tidak sedikit pelaku UMKM yang dirugikan akibat keluarnya kebijakan batasan jam operasional warung makan, restoran, warung kopi, cafe dan mall oleh Pemerintah Kota Makassar.

Malik Faisal mengaku banyak mendapat pertanyaan dari pelaku UMKM yang usahanya baru buka pada sore dan malam hari. Sebab kebanyakan dari mereka yang beroperasi di malam hari, sehingga jika ditutup, maka otomatis tidak ada transaksi, pendapatan dan cash flow (arus kas).

“Ada juga penjual yang cuma bisa buka pada malam hari karena mereka numpang di depan toko atau depan kantor- kantor instansi. Mereka berharap dilakukan kajian kembali agar ada solusi yang tidak merugikan mereka,” ungkap Malik.

Padahal saat ini, lanjut Malik Faisal, pelaku UMKM juga baru saja mulai bangun dan pulih atas pembatasan sosial di awal pandemi COVID-19.

Aksi-aksi intensif untuk mencegah penyebaran COVID-19 memang harus dilakukan, namun keterpurukan ekonomi juga mesti dihindari, dan para pengelola UMKM mengharapkan kebijakan pemerintah tidak mengabaikan salah satunya. Penyebaran COVID-19 harus dihentikan tanpa mengorbankan aspek ekonomi kerakyatan.(Ant)