Pemprov Sulbar Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran 1443 hijriah dengan menggunakan kendaraan dinas.

“ASN dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas pemerintah Sulbar, karena tidak ada aturan yang membenarkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris Dp di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulbar diminta melakukan pengawasan kepada ASN yang memaksakan mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Satpol PP Pemprov Sulbar diminta melakukan pengawasan kepada ASN yang mudik Lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas tersebut,” katanya.

Menurut dia, apabila ditemukan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran, segera laporkan untuk diberikan sanksi tegas.

“Telah disiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar, baik sanksi administrasi maupun sanksi tegas lainnya sesuai pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Ia meminta tidak ada pejabat dan ASN Sulbar yang mudik Lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas. “Kedaraan dinas itu tidak boleh digunakan untuk urusan pribadi seperti mudik Lebaran, sehingga jangan dilakukan,” ucapnya. (Ant)